TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut, Minggu (5/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
• Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi, Beri Penjelasan Saat Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang
• Tak Terima Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Corona, Luhut Sebut Ada yang Diprioritaskan Jokowi
• Luhut Bantah Pemerintah Lambat Tangani Corona, Sebut Hal dari Jokowi yang Tak Diketahui Banyak Orang
Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Tak sedikit dari mereka yang menilai pemerintah telah membungkam kritik serta merenggut kebebasan berbicara warganya sendiri.
Mengingat sudah ada beberapa orang yang ditangkap karena mengkritik kinerja Jokowi terkait penanganan penyebaran virus corona.