TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) masih menelusuri akar masalah terkait kerusuhan di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (11/4/2020) sore.
"Apakah faktor layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA," kata Nugroho lewat keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
"Seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020," imbuhnya.
Namun untuk mengetahui kepastian penyebab terjadinya kerusuhan, Nugroho bilang, Ditjen PAS telah berkerja sama dengan Kanwil Sulawesi Utara beserta kepolisian. Mereka masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas,” kata Nugroho.
Baca: Buntut Kerusuhan di Lapas Kelas II A Manado, 41 Napi Diperiksa Polisi
Ia pun mengungkapkan, untuk penanganan kerusuhan Lapas Manado, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Ditjen PAS yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban yang akan melakukan langkah-langkah cepat, tepat, dan strategis dalam mengatasi dan menangani dampak kerusuhan di Lapas Manado.
“Sejak tadi pagi Tim Tanggap Darurat Ditjen PAS sudah mulai bekerja, kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera beroperasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan,” sebutnya.