TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho membeberkan situasi terkini usai aksi narapidana yang berujung pada pembakaran beberapa fasilitas di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) sore.
Ia mengatakan kini keadaan lapas telah kembali kondusif.
“Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri,” kata Nugroho lewat keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Dia menyampaikan, beberapa fasilitas lapas yang rusak dan terbakar, antara lain adalah Blok hunian narapidana yaitu Blok D, Blok E, dan Blok F yang diperuntukkan untuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana tipikor serta narapidana narkoba, poliklinik, kantin dan bengkel kerja.
Baca: Buntut Kerusuhan di Lapas Kelas II A Manado, 41 Napi Diperiksa Polisi
Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur juga ruang registrasi relatif, imbuhnya, masih dalam kondisi baik. Termasuk perlengkapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman.
"Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif. Saat ini tim kami dari Ditjen PAS sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan, paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujar Nugroho.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
Kerusuhan ini mengakibatkan sejumlah bangunan di Lapas Tuminting terbakar.
Kaca-kaca sejumlah bangunan juga pecah lantaran dilempari batu.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Kebakaran di Lapas Tuminting terjadi Sabtu, sekitar pukul 15.30 WITA.
Bambang mengatakan para narapidana narkoba tersebut mengamuk lantaran merasa dianaktirikan, karena tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal.
"Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah Covid-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," kata dia.
Bambang mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dia terima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut.
Katanya, pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.