News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Dibuka, KSP Sebut Pendataan Kartu Pra Kerja akan Selektif

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.

"Nah yang urgent sekarang adalah menentukan siapa yang paling berhak mendapatkan Kartu Pra Kerja ini," tegasnya.

"Memang akan sangat ketat, tapi yang paling penting data akan terus di-update dan dikurasi secara seksama dengan sistematis," ungkap Donny.

Donny menyebut pada pendaftaran gelombang pertama ini, pemerintah telah menyiapkan kuota mencapai 164 ribu, sementara dana yang disiapkan sekira Rp 20 triliun.

"Memang disini diperlukan juga bantuan dari semua stakeholder untuk mensosialisasikan hingga ke bawah," kata Donny.

3 Cara Mudah Mendapat Kartu Pra Kerja, Buat Akun Pra Kerja hingga Ikuti Tes Selama 15 Menit. (Instagram @prakerja.go.id)

Hal ini penting dilakukan supaya ada kesadaran bagi mereka yang terdampak baik yang terkena PHK maupun belum punya pekerjaan, dapat mendaftar ke www.prakerja.go.id.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menuturkan pemerintah pusat akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang kesusahaan atau tidak memiliki akses dalam pendaftaran online tersebut.

"Saya kira nanti akan bekerjasama dengan pemerintah daerah yang akan menyiapkan mungkin di kelurahan atau kantor-kantor pemerintah di bawah untuk membantu bagi mereka yang tidak punya akses," jelas Donny.

"Tapi saya kira yang sekarang sudah disiapkan sudah berada di jalan yang benar, tinggal bagaimana sosialisasi digenjarkan, sehingga semua mendapatkan informasi ini secara sama," tegasnya.

Lantas apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Pra Kerja?

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja yang sudah dirangkum oleh Tribunnews.com:

Syarat Mendaftar

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, peserta hanya harus memenuhi tiga syarat yakni:

1. WNI

2. Berusia minimal 18 tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini