4. Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP
5. Lakukan verifikasi telepon
6. Klik Kirim
Baca: Langkah Presiden Jokowi Bagi Sembako Picu Kerumunan Warga, Pihak Istana Kepresidenan Klarifikasi
7. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, wajib melakukan deklarasi survey
8. Ikuti Tes
9. Ikut seleksi batch, pilih batch yang diinginkan dan disesuaikan dengan domisili
10. Tahap pendaftaran selesai
Selanjutnya pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau bisa ikut batch yang dipilih di Dashboard akun Kartu Pra Kerja
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)