Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024, Senin (13/4/2020).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.
Dua orang saksi yang memberikan keterangan, yaitu Retno Wahyudiarti, staff mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan Rahmat Setiawan ajudan Wahyu Setiawan.
Baca: Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK
Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.
Dalam persidangan, Titi Sansiwi, hakim anggota menanyakan kepada saksi Rahmat Setiawan soal hubungan antara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.
Titi Sansiwi membaca berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rahmat Setiawan.
Di BAP itu, kata dia, Rahmat Setiawan memberikan keterangan Hasto Kristiyanto sempat beberapa kali bertemu Wahyu Setiawan.
Baca: Terkuak di Sidang, Siap Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
“Di BAP anda ini beberapa kali?” tanya Titi kepada Rahmat, di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2020).
Rahmat mengungkapkan Hasto pernah bertemu dengan Wahyu di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu terjadi sewaktu rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan menjadi saksi perwakilan dari PDI Perjuangan. Datang ke kantor,” ujar Rahmat.
“Berapa kali ketemunya?” tanya Titi.
Baca: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Rahmat mengungkapkan Hasto pernah masuk ke ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI.
“Seingat saya, kalau tidak salah sekali itu di ruangan. Makan siang. Istirahat. Merokok. Biasa bapak kan merokok,” tutur Rahmat.