News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pernah Masuk Ruang Kerja Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020)

Hakim menanyakan apakah Rahmat mengetahui percakapan antara Hasto dengan Wahyu.

“Saudara tahu apa yang dibicarakan?” tanya Titi.

“Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red). Saya ruangannya di luar,” ungkap Rahmat.

Untuk diketahui, nama Hasto Kristiyanto disebut di surat dakwaan Saeful Bahri.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) mengungkap Hasto Kristiyanto meminta Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDI P mengajukan surat permohonan penetapan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas, daerah pemilihan Sumatera Selatan-1.

Proses penggantian itu dilakukan, karena Nazarudin sudah meninggal dunia. Untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan-1, Nazarudin mendapatkan perolehan suara 34.276 suara atau tertinggi di dapil tersebut.

"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Saeful Bahri, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini