Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.
Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.
Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Cara Dapat Kartu Pra Kerja
Berikut cara dapat Kartu Pra Kerja sebagaimana Tribunnews kutip dari Prakerja.Kemnaker.go.id online:
1. Daftar di Website Prakerja.go.id
Penginputan Data dan Seleksi Online.
Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
2. Pilih Pelatihan