News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Diminta Segera Pecat Stafsus Milenial Andi Taufan yang Diduga Salah Gunakan Jabatan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra

TRIBUNNEWS.COM- Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Presiden Joko Widodo seharusnya segera mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatannya sebagai staf khusus milenial presiden.

Hal ini menyusul munculnya surat mengenai permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Harusnya dipecat karena ini akan membuat citra Istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Lantaran perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi, menurut Feri, surat berkop Sekretariat Kabinet itu sarat akan konflik kepentingan.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," ujarnya.

Baca: Profil Andi Taufan Garuda Putra, Stafsus Presiden Jokowi yang Tengah Disorot karena Surati Camat

Baca: Suratnya ke Camat Viral dan Tuai Kritik, Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Minta Maaf

Feri menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dinilai tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.

Pengadaan barang dan jasa berskala besar, kata Feri, harus melalui open tender.

Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hukuman yang diterima Andi bisa lebih berat karena dipraktikan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, Andi Taufan menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini