News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Berlaku Hari Ini, Nekat Melanggar akan Diberi Surat Tilang

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan simulasi PSBB di Simpang Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang sudah dimulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

PSBB ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, nantinya akan mengeluarkan surat tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (15/4/2020). 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim. (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Baca: FAKTA PSBB Hari Pertama di Bogor: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Kendaraan di Tol Jagorawi Turun 50%

Baca: Aturan PSBB Jadi Viral dan Berdampak, Kemenkes Bongkar Angka Kesembuhan di Jakarta Meningkat Tajam

Dedie Rachim menyebut, terkait pemberian sanksi sudah dibahas oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

"Jadi tadi Gubernur dan Kapolda Jabar, yang pertama terkait dengan metode pemberian penilangan."

"Bentuknya semacam kartu pelanggaran," papar Dedie.

Ia menambahkan, terkait sanksi yang diberikan masih dirumuskan lebih lanjut apakah bentuknya semacam tilang.

Dedie pun menekankan, pemberian sanksi tersebut tengah dirumuskan oleh Kapolda Jabar.

Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dalam pemberian sanksi untuk masyarakat yang melanggar PSBB.

"Tetapi kita menunggu Insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah ada langkah-langkah," ujar Dedie.

"Untuk penindakan hukum dari sisi lalu lintas atau pelanggaran."

"Terkait kapasitas penumpang dan pemakaian masker," sambungnya.

Baca: Anak Keduanya Demam di Tengah Wabah Covid-19, Nycta Gina Ungkap Rasa Khawatirnya

Baca: Penemuan Baru, Masker Tembaga Jepang Sangat Ampuh Melawan Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini