Menurutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) malah berharap lebih dari itu, yakni dengan menetapkan pemotongan gaji hingga memotong tunjangan bagi pejabat negara.
"PPP malah berharap lebih dari itu, Presiden dan Menkeu menetapkan pemotongan gaji bagi pejabat negara selama penyebaran wabah Covid-19 masih berlangsung. Tidak hanya gaji tapi yang lebih penting potong tunjangan, karena tunjangan jumlahnya lebih besar," jelasnya.
Untuk pemotongan gaji sendiri, kata Arsul, sudah dilakukan oleh pejabat negara seperti anggota DPR. Oleh karenanya, ia menilai demi membantu negara dalam melawan wabah Covid-19 semestinya tak ada pejabat negara yang keberatan.
"Toh, sudah banyak pejabat negara seperti anggota DPR yang menyumbangkan gajinya untuk berbagi dengan mereka yang terdampak," kata dia. "Juga membantu kekurangan APD bagi tenaga medis yang berada di garda depan penanggulangan Covid-19. Jadi mestinya juga tidak ada pejabat negara yang keberatan," sambungnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah tersebut. "Bagus. Anggaran THR tersebut selanjutnya diharapkan dialokasikan untuk menunjang tugas pemerintah dalam menangani covid-19," kata Saleh kepada Tribun, Rabu(14/4).
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut mengaku malu apabila ada anggota DPR lain yang masih mengeluh perihal tak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
"Saya malu sebagai anggota DPR, kalau ada anggota DPR yang masih mengeluh urusan THR. Karena kami makan, minum pasti masih cukup dari gaji bulanan ataupun tabungan bulan-bulan sebelumnya," ujar Hillary, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/).
Dia mengatakan pejabat negara sekelas DPR harusnya di saat sulit seperti pandemi virus corona ini tak usah mengeluh dan pusing dengan tidak diberikannya THR. Menurutnya, para wakil rakyat jauh lebih beruntung dibandingkan para freelancer yang pendapatannya harian. Seharusnya, kata dia, mereka harus bersyukur bisa berbagi dengan tubuh yang sehat.
Politikus Nasdem tersebut mengatakan dirinya tidak bisa berbicara atas nama DPR secara keseluruhan. Pasalnya tentu ada kebutuhan dan kondisi keuangan yang berbeda dari tiap anggota DPR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden. (willy/vincentius/tribunnetwork/cep)