TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa.
Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-1 di desa.
Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.
Nantinya masa penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
Baca: Jokowi Desak BLT, Sembako & Kartu Prakerja Segera Disalurkan, Jangan Sampai Terlihat Omong Saja
Baca: Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu
Sementara untuk besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Adapun syarat dan cara untuk penerima BLT-Dana desa sebagai berikut:
1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Belum terdata (exclusion error).
4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.