News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin dari Pemerintah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu

5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Baca: Corona Tekan Ekonomi, Pemerintah Beri Keringanan untuk Masyarakat dari BLT hingga Tagihan Listrik

Baca: Pandemi Virus Corona, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Gelontorkan BLT untuk Buruh, Tani, dan Nelayan

Lebih lanjut  dalam Permandesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kpala desa.

BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk  mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.

"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini