News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Menkumham Sudah Tegas, Jika Ada Pungli di Pelepasan Napi Lebih Kepada Budaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terkait program asimilasi dan integrasi yang diikuti sekitar 36 ribu narapidana dan anak.

Menurut dia, apabila ada pungli itu terjadi karena budaya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan petugas pemasyarakatan.

"Mengenai permintaan uang, jika ada, itu lebih karena adanya budaya transaksi antara pihak yang powerful yakni sipir dan powerless yakni napi," kata Adrianus, saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Sehingga, walaupun keputusan asimilasi dan integrasi itu dicanangkan Kementerian Hukum dan Ham serta tidak ada peran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) lapas di kebijakan itu, namun napi bisa saja tetap melihat sebagai "hadiah" dari pihak yang selama ini mengurungnya, yakni sipir.

"Sang sipir pun bisa saja berlagak, karena jasa dirinyalah maka napi tersebut bisa bebas," ujarnya.

Baca: Di New York, Ada 26 WNI Positif Covid-19, Enam Diantaranya Meninggal Dunia

Dia melihat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly terkait program asimilasi dan integrasi sudah tegas. Bahkan, apabila terdapat pejabat melakukan pungli, maka langsung diberhentikan.

"Jadi, melihatnya mesti dalam kaca mata budaya karena secara formal. Aturannya sudah tegas kalau petugas menerima uang akan diberi sanksi. Menkumham malah sempat mengeluarkan video mengancam-ngancam segala," kata dia.

Sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima pengaduan dari masyarakat kepada Ombudsman.

"Tidak atau belum ada pengaduan ke Ombudsman. Mungkin juga tidak akan ada karena bersifat suka sama suka. Akan ada yabg melapor jika merasa sudah membayar tapi ternyata gagal keluar," tambahnya.

Baca: PSI Dukung Penggunaan Taman Makam Pahlawan untuk Tenaga Medis Gugur dalam Wabah Corona

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.

Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.

“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini