2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
4. Sementara apabila di struk, kode Anda bertuliskan R1M, maka Anda tidak berhak mendapatkan keringanan.
PLN juga menjelaskan, hanya pelanggan listrik bersubsidilah yang mendapat keringanan.
Pelanggan dapat melakukan klaim token hanyalah yang memiliki kode daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
BERITA REKOMENDASI