TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Pra Kerja untuk gelombang kedua yang telah dibuka mulai Senin (20/4/2020).
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang kedua dimulai Senin, 20 April 2020 pukul 10.00 WIB dan akan berakhir pada Kamis, 23 April 2020 pukul 16.00 WIB.
Bagi peserta yang belum berhasil lolos dalam gelombang pertama, silakan mengikuti seleksi pada gelombang kedua.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman prakerja.go.id bisa juga di laman prakerja.kemnaker.go.id
Baca: Pendaftar yang Gagal Lolos Kartu Pra Kerja Tidak Perlu Daftar Ulang di Gelombang Dua
Baca: Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Nantinya pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif selama delapan kali dengan rincian sebagai berikut:
- Satu kali biaya pelatihan senilai Rp 1 juta.
- Empat kali insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu.
- Tiga kali insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu
Perlu diketahui, insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank kamu yang telah didaftarkan di akun www.prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut persyaratan mendaftar Kartu Pra Kerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal