News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Dilarang Pemerintah, Polri Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non Tol

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

• BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2019) dini hari. GM PT ASDP Merak Solikin mengatakan mulai H-5 hingga H-1 libur natal, jumlah penumpang pejalan kaki yang telah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak mencapai 227.211 orang sedangkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 36.477 unit baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR via Kompas.com)

Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.

"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik.

Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.

Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.

• Jika Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik 2020, Kemenhub Akan Tutup Jalan Tol

Kendaraan yang melintasi ramai lancar di Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini