Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menyatakan instansi penegak hukum belum responsif untuk melayani pelaporan atau aduan yang disampaikan masyarakat melalui daring dan media sosial.
Padahal, di era teknologi, apalagi di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini, masyarakat mengandalkan daring dan media sosial sebagai saluran melaporkan atau mengadukan sesuatu kepada penegak hukum.
Masih belum responsifnya penegak hukum melayani publik melalui saluran informasi daring dan media sosial ditemukan Ombudsman melalui kajian singkat atau rapid assesment terhadap 41 instansi penegak hukum di Indonesia, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemkumham, KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas Perempuan.
Kajian ini dilakukan Ombudsman dengan melakukan kontak telepon atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.
Baca: Ombudsman Wanti-wanti Anies soal Bansos: Segera Terbitkan Keputusan Gubernurnya
Setiap lembaga diuji dua hingga tiga kali dalam sehari dengan percobaan selama dua hari.
Jenis saluran yang diuji responsifitasnya adalah kontak telepon, surat elektronik, dan media sosial.
Dari hasil kajian itu menunjukkan secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespon cukup besar yaitu 60 persen, begitu pula pada media sosial, dimana facebook sebesar 81 persen Twitter sebesar 88 persen, dan Instagram 76 persen.
Sementara itu layanan saluran melalui surat elektronik/email yang tidak merespon terdapat 64 persen.
Baca: Ombudsman Banten Akan Telusuri Soal Biaya Ambulans Rp 15 Juta Bagi Korban Covid-19 di Kota Tangerang
"Hasil pengujian di atas bisa dimaknai bahwa saluran kontak layanan tidak berfungsi atau tidak dapat memberikan respon yang baik kepada masyarakat," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya maladminisitrasi.
Hal ini mengingat salah satu bentuk pelaksanaan pelayanan publik adalah menyiapkan sarana layanan kontak beserta petugasnya sebagai sarana masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan atau meminta informasi tertentu.
Baca: Polemik Surat Stafsus, ICW Desak Jokowi Pecat Andi Taufan, Ombudsman Minta Evaluasi Total
"Apabila hak masyarakat dalam mendapatkan informasi atau menyampaikan saran atau pengaduan tidak diperoleh sesuai ketentuan akan menimbulkan kerugian," katanya.
Untuk itu, Ombudsman meminta seluruh instansi penegak hukum meningkatkan kesadaran petugas mengenai pentingnya nomor kontak layanan dan media sosial sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran/pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman juga meminta instansi penegak hukum menjaga dan meningkatkan responsifitas nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan atau menutup nomor kontak dan media sosial yang tidak dapat dikelola dengan baik agar tidak membingungkan masyarakat.
"Ombudsman juga menyarankan membuka fasilitas layanan pesan langsung (Direct Message atau DM) untuk semua akun media sosial yang telah disediakan agar memudahkan akses masyarakat. Bagi yang telah membuka fasilitas DM agar dikelola dengan baik," katanya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyarankan instansi penegak hukum menyiapkan petugas yang kompeten dan khusus memberikan pelayanan atau merespon melalui alamat kontak baik telepon maupun media sosial.
Ombudsman pun meminta seluruh instansi memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Pimpinan masing-masing lembaga, instansi, satker atau UPT terhadap keberfungsian nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan sehingga berfungsi secara optimal.
"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor central seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan sehingga lebih memudahkan pengelolaan dan kontrol. Selain itu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses kontak dimaksud," kata Adrianus.