TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja gelombang kedua terpaksa ditunda.
Sedianya pendaftaran itu dibuka pada Senin, 20 April 2020 pukul 10.00 WIB.
Adapun nantikan pengumuman selanjutnya di Instagram resmi Kartu Pra Kerja @prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang Dua di Situs prakerja.go.id, Dibuka Senin 20 April
Baca: PKS Sebut Konsep Kartu Pra Kerja Seperti Bagi-bagi Uang ke Perusahaan Digital
Pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id.
Program Kartu Pra Kerja memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif yang diberikan sebesar Rp 3.550.000 di antaranya terdiri dari bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta.
Kemudian insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150 ribu.
Dengan demikian, setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000.
Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja
Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja
Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Berikut 3 langkah mudah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir oleh Instagram @prakerja.go.id:
Baca: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Sudah Ada 4 Juta Peserta Daftar di www.prakerja.go.id
Baca: 6 Cara Dapat Kartu Pra Kerja, Daftar di www.prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya!
1. Membuat akun Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email dari Kartu Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja.
2. Isi data diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
- Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
3. Ikuti tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja 2020.
Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu
Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja
Berikut beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Manfaat Kartu Pra Kerja:
Baca: Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Dibuka Pagi Ini Pukul 10.00 WIB, Berikut Cara & Syaratnya
1. Pelatihan
Peserta dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu Pra Kerja baik online maupun offline.
2. Sertifikat Pelatihan
Dapatkan sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.
3. Insentif
Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.
Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Serta insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)