TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Keputusan larangan mudik akhirnya keluar setelah pemerintah dibanjiri kritik karena dinilai ragu.
Padahal jika keputusan tidak diambil dikhawatirkan hal ini akan berdampak pada kian menyebarnya virus corona di Indonesia.
Dalam catatan Tribunnews, ada tiga "sikap" pemerintah mengenai mudik ini. Mulai dar memperbolehkan, melarang sebagian, hingga melarang total.
Baca: Begini Cara Belanda dan Spanyol Buka Kembali Sekolah Selama Pandemi Corona
Baca: Dimas Oky Nugroho Minta Negara Jamin Kualitas Belajar saat Pandemi Covid-19
1. Tidak melarang
Pada Kamis (2/4/2020), Presiden Joko Widodo telah memutuskan tidak akan melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020) kemarin.
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat.
Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat. Luhut menyebut ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.
Luhut pun berjanji, pemerintah akan memberi bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang bersedia tidak mudik.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkalkulasi untuk memundurkan hari libur nasional ke akhir tahun. Dengan begitu, masyarakat nantinya tetap bisa mudik ke kampung halaman setelah wabah Covid-19 mereda.
Sementara bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.