Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IPW menyoroti narapidana yang kembali melakukan tindakan kriminal setelah bebas memalui program asimilasi.
Tercatat ada 27 narapidana yang kembali melakukan kejahatan setelah bebas dari Lapas.
Ketua Presidium Indonesja Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap Menteri Hukum dan HAM yang membebaskan sekitar 36 ribu napi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri.
"Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, Menkumham seperti tidak merasa malu atas ulahnya. Seharusnya Menkumham minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya," ujarnya Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Baca: MUI: Salat Tarawih Saat Pandemi Corona Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Neta mengamini angka 28 napi belum mencapai setengah dari total sekitar 36 ribu napi yang dibebaskan.
"Namun, ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk bangun melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan minimarket dan aksi kejahatan lain yang menggunakan celurit dan sadis," katanya.
Neta pun meyakini apa yang terjadi semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkumham Yasonna.
Baca: 5 Tempat Paling Unik di Dunia, Termasuk Danau Berwarna Merah Darah di Tanzania
"Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tapi juga bunuh diri karena menanggung malu," katanya.
Adapun sebanyak 27 narapidana atau napi kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah mereka melakukan aksi kejahatan usai dikeluarkan dari lapas melalui program asimilasi.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan 27 narapidana ini tertangkap karena melakukan aksi kriminal di beberapa daerah yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca: Belum Sempat Pulang, Mantan Napi Asimilasi Ini Kembali Masuk Penjara
"Minggu kemarin kan catatan kami ada 13, sekarang bertambah jadi 27 narapidana. Mereka sudah ditangkap, diproses hukum lagi," ungkap Listyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).
Mantan Kabid Propam Polri ini menjalankan 27 narapidana ini merupakan bagian kecil dari 38.822 napi dan anak-anak yang telah dibebaskan baik melalui asimilasi maupun integrasi.
"Narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan persentasenya ada 0,07 persen," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan beberapa kejahatan yang dilakukan para narapidana kambuhan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Termasuk pula pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual, dan lainnya.
Untuk diketahui, Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu napi dengan kebijakan asimilasi. Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.
Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi yang mendapat asimilasi.