Dia berupaya mengamankan pelaku penusukan. Namun, dia kembali ditusuk oleh seorang pelaku lainnya yang memakai baju gamis dan cadar.
Baca: Pemprov DKI Siapkan Sekolah Jadi Tempat Isolasi, Ketua DPRD: Pikir Matang Dampaknya
"(Pelaku,-red) langsung diamankan. Saya ditusuk (pelaku perempuan,-red). Saya juga kena tusuk. Saya kena tusuk dari belakang 5 centimeter. Dia (pelaku perempuan,-red) menyerang saya lagi. Saya menangkis menggunakan tangan kanan. (Penusukan di,-red) 5 tempat," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Ahmad Fuad Sauqi, membenarkan kejadian penusukan Wiranto. Dia melihat insiden penusukan itu dari jarak sekitar 2 meter.
"Melihat pelaku dengan senjata," kata Ahmad.
Setelah penusukan, dia memeluk Wiranto dari depan. Dia membantu Wiranto yang hendak terjatuh ke tanah.
Namun, Ahmad ditusuk oleh Syahrial.
"Setelah Pak Wiranto jatuh, apa yang dilakukan?" tanya Masrizal.
"Yang laki-laki melukai saya. Dada kiri sama bahu kanan," jawab Ahmad
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina
Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang. Sidang menggunakan fasilitas teleconference.
Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sebanyak tiga orang saksi memberikan keterangan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan Sastrawan, perwira unit II Polsek Menes.
Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
Baca: Todongkan Pisau Lalu Merampas Ponsel Seorang Wanita, Napi Asimilasi di Makassar Ditangkap Lagi
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.