TRIBUNNEWS.COM - Sempat menghebohkan dengan pernyataannya wanita bisa hamil di kolam renang, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty diusulkan dipecat.
Nama Sitti Hikmawaty sempat menjadi buah bibir sekitar Februari 2020 silam dengan pernyataannya yang dianggap sembrono.
Kala itu, Sitti mengatakan jika perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.
Ia pun menjadi sorotan media kala itu, termasuk media luar negeri.
• Viral Video Puluhan Bule di Bali Asyik Pesta di Tengah Corona, Undang DJ, Berkerumun di Kolam Renang
• Berenang Tanpa Izin di Kolam Renang Hotel, Seorang Mahasiswa Tewas Tak Terselamatkan
Karena dianggap membuat malu, KPAI mengusulkan Sitti dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.
Oleh Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.