News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

LBH Jakarta Minta Pemerintah Hentikan Seluruh Proses Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Selain itu menurutnya, RUU Cipta Kerja kian menguatkan politik upah murah di Indonesia. 

“RUU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi pekerja dalam meninjau komponen dan jenis kebutuhan hidup layak karena yang diberi kewenangan hanya Menteri dan Dewan Pengupahan Nasional berdasarkan data/informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pekerja tidak lagi dilibatkan dalam survei pasar sebagaimana selama ini dilakukan melalui survei tandingan.

Ditambah dengan soal data dan informasi BPS yang hanya mengedepankan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal kita tahu jelas bahwa hasilnya tidak menjawab nilai riil kebutuhan hidup layak.” katanya.

 Atas berbagai permasalahan tersebut, LBH Jakarta melalui Kertas Kebijakannya merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI, untuk menghentikan seluruh proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja demi kepentingan Rakyat Indonesia.

Lalu kedua, mencabut draf RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional, ketiga mengedepankan dan memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk kelompok pekerja.

Lalu, menggalakkan gerakan pemberantasan korupsi yang sebetulnya merupakan penyebab segala ketimpangan ekonomi dan sosial. 

"Terakhir menuntut Pemerintah menanggalkan politik pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini