Selain itu menurutnya, RUU Cipta Kerja kian menguatkan politik upah murah di Indonesia.
“RUU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi pekerja dalam meninjau komponen dan jenis kebutuhan hidup layak karena yang diberi kewenangan hanya Menteri dan Dewan Pengupahan Nasional berdasarkan data/informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pekerja tidak lagi dilibatkan dalam survei pasar sebagaimana selama ini dilakukan melalui survei tandingan.
Ditambah dengan soal data dan informasi BPS yang hanya mengedepankan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal kita tahu jelas bahwa hasilnya tidak menjawab nilai riil kebutuhan hidup layak.” katanya.
Atas berbagai permasalahan tersebut, LBH Jakarta melalui Kertas Kebijakannya merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI, untuk menghentikan seluruh proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja demi kepentingan Rakyat Indonesia.
Lalu kedua, mencabut draf RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional, ketiga mengedepankan dan memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk kelompok pekerja.
Lalu, menggalakkan gerakan pemberantasan korupsi yang sebetulnya merupakan penyebab segala ketimpangan ekonomi dan sosial.
"Terakhir menuntut Pemerintah menanggalkan politik pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," pungkasnya.