Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek. Nantinya, mereka akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.
"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint yang ada operasi ketupat ini," pungkasnya.
19 Titik Pos Pemantauan Terpadu
Polda Metro Jaya membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jabodetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman pada 24 April 2020 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos itu nantinya akan dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek. Dari 19 titik pos terpadu, 3 titik akan ditempatkan di jalan tol.
Namun belakangan ini, titik pos pemantauan di Gerbang tol Cimanggis telah dibatalkan oleh kepolisian.
"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin. Dari 19 cek poin tersebut, nantinya 3 cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol. Rinciannya, 5 titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.
Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug. Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.
Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung. Dan di Kabupaten Bekasi, nantinya ada 4 titik yaitu di Cibagusan, Waringin, Bojong Baru dan di Pebayuran.
"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.
"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi keadaan pribadi yang stand umum atau sepeda motor," pungkasnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan, nantinya pos pengamanan itu akan dibantu dari personel TNI dan Dinas Perhubungan. Mereka bersama-sama untuk memantau warga yang masih nekat untuk melaksanakan mudik lebaran.