Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.
Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok