TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengatakan bahwa pencopotan dirinya sebenarnya bisa dibawa ke ranah hukum.
Refly Harun bisa membawa masalah tersebut ke ranah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Refly Harun pada Selasa (28/4/2020), ia mengatakan bahwa dirinya dicopot sebagai Komut memang sebelum masa jabatan berakhir.
"Saya ingin share terkait Pelindo I dulu, jadi per 20 April kemarin memang saya diberhentikan, diganti dan lain sebagainya."
"Yang jelas memang kalau dihitung dari masa jabatan memang belum lima tahun," kata Refly.
Namun, pemegang saham BUMN dalam hal ini pemerintah memang berhak mencopot maupun mengganti jajarannya.
Meski demikian dalam BUMN ada Undang-undang Administrasi Pemerintah yang mengatur bahwa pemerintah juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
"Dalam Undang-undang BUMN memang dikatakan bahwa masa jabatan lima tahun dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mengganti suatu waktu."
"Kalau kita bicara ilmu pengetahuan ada yang namanya administrasi pemerintahan jadi undang-undang administrasi pemerintahan itu mengajarkan pada kita kalaupun kita punya kewenangan itu tidak boleh sewenang-wenang," jelas Refly.
Apakah ada unsur sewenang-wenang dalam penggantian dirinya, Refly mengaku tidak tahu.