Para saksi itu memberikan keterangan dari Mapolres Pandeglang. Sementara itu, Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Baca: Tingkatkan Sistem Kekebalan Kubuh Melalui Konsumsi Susu Murni
Baca: Unggah Kabar Baik Soal Covid-19, dr Tirta Makin Optimis: Mau Ini Berakhir Cepat? Bareng-bareng!
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.