Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, dikenal sebagai sosok yang tertutup di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal ini diungkap oleh Nana Suryana dan Ella Radatul, tetangga rumah Syahrial, yang menjadi saksi untuk perkara penusukan Wiranto. Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam, kunai, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
Nana Suryana mengatakan Syahrial Alamsyah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pandeglang. Menurut Nana, Syahrial sudah sekitar 8 bulan tinggal di tempat tersebut.
Baca: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 359 WNI di Kapal Pesiar MV Dream Explorer
Baca: Amerika Serikat Kembali Desak China Buka Akses ke Laboratorium Wuhan
Baca: Ternyata Begini Cara Mudah Membuat Bubur Sumsum Tidak Menggumpal dan Tidak Berminyak
“(rumah,-red) jarak empat meter. Tinggal sama anak. Syahrial datang dulu sama anaknya,” kata Nana, pada saat memberikan keterangan, pada Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, Ella mengenal Syahrial Alamsyah dengan panggilan Alamsyah. Dia sehari-hari menjual pulsa dan token listrik di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jual pulsa, token. Dibilangnya Alamsyah. Alamsyah menjual pulsa. Dia diajak Pak Syamsuddin tinggal di situ. Yang membawanya Pak Syamsuddin,” ujarnya.
Dua bulan sebelum insiden penusukan, istri Syahrial Alamsyah, yaitu Fitria Diana, tinggal dengan suaminya. Nana mengungkapkan Fitria tidak pernah berkomunikasi dan hanya berada di dalam rumah.
“Istri datang dua bulan sebelum kejadian. Istri di rumah,” kata Nana.
Hakim menanyakan apakah Nana pernah berkomunikasi dengan pasangan suami-istri tersebut.
“Pernah mengobrol?” tanya hakim.
“Pernah mengobrol untuk membeli pulsa,” jawab Nana.
Untuk diketahui, pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan empat orang saksi.
Mereka yaitu, Siti Asiah, M. Dede Rohimudin, Nana Suryana, dan Ella Radatul. Nana Suryana dan Ella Radatul merupakan tetangga pelaku penusukan Wiranto.
Para saksi itu memberikan keterangan dari Mapolres Pandeglang. Sementara itu, Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Baca: Tingkatkan Sistem Kekebalan Kubuh Melalui Konsumsi Susu Murni
Baca: Unggah Kabar Baik Soal Covid-19, dr Tirta Makin Optimis: Mau Ini Berakhir Cepat? Bareng-bareng!
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.