Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Para pelaku masing-masing berinisial HMP, HKS, dan MWM.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan komplotan pencuri tersebut sangat meresahkan masyarakat karena mengincar pabrik atau perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi.
Baca: 500 Tenaga Kerja Asal China Akan Masuk Sulawesi Tenggara, Ini Reaksi DPR, Gubernur, dan DPRD
Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu pergudangan PT FA Karya Niaga di Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru pada 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru pada 9 Maret 2020.
"Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam sekuriti dengan senjata tajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES yang masih buron," ujar Sunarto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Baca: Kawanan Pencuri Bersenjata Tajam Beraksi Sasar Warung di Bogor, Tak Segan Lukai Korbannya
Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tidak terekam.
Dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk menguras habis isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerindra yang dibawa DPO inisial AB.
Baca: Empat Pencuri di Rumah TNI Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Untuk memperlancar aksinya, komplotan ini nekat membobol tembok hingga berhasil mengambil uang sebesar Rp 78 juta, laptop, HP 12 unit.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya.
Pada saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tiga pelaku karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya.
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan tersangka HMP ditangkap pada Pertengahan April 2020 di Tapanuli Tengah.
Sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengan sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di Lapas Medan tahun 2006. Selain di Riau, HMP juga beraksi merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900.000.000," imbuhnya.
Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan mendapatkan uang Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.
Pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok sebuah pergudangan cat.
Atas perbuatannya ketiga pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).