Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 169 orang dari total 575 anggota DPR belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada kesan anggota DPR tidak mematuhi aturan menyampaikan LHKPN.
"Terkesan banyak yang bandel. Padahal itu penting sebagai bentuk akuntabilitas publik," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (2/5/2020).
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai perlu ada aturan tegas dalam pelaporan LHKPN.
Aturan itu jangan hanya sebatas imbauan karena tidak mengikat.
Sebab, menurutnya menunggu kesadaran elite merupakan hal yang sulit.
"Tapi aturan yang sifatnya bisa memaksa dan ada sanksi tegas. Kejadian semacam ini akan terus berulang kalau tak ada sanksi tegas," ujarnya.
"Kalau tidak begini akan terus banyak yang bandel. Berharap kesadaran elite susah. Biar aturan yang bicara. Padahal apa susahnya melaporkan kekayaan?" imbuhnya.
Baca: Profil Ki Hajar Dewantara , Tokoh Pelopor Pendidikan di Indonesia Sekaligus Pendiri Taman Siswa
Baca: Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Kepatuhan Nasional 92,81%
Baca: ICW Soroti Pejabat Baru KPK Soal LHKPN
Oleh karena itu berpendapat pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan turunan perihal sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang bandel tidak mau menyetor LHKPN.
"Sanksinya tentu bertingkat. Mulai sanksi ringan, sedang, dan berat berupa pelanggaran etik dewan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen.
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR RI sebanyak 406 orang atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN.