Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dari Komisaris Jenderal Suhardi Alius ke Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dipermasalahkan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berwenang mengganti kepala BNPT. Menurut dia, hanya Presiden yang berwenang melakukan pergantian. Sebab, kepala BNPT bertanggungjawab kepada presiden.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman, Adrianus Meiliala, mengatakan tidak ada yang salah pada langkah Kapolri Idham mengganti kepala BNPT.
Baca: BMKG Peringatan Dini Minggu 3 Mei 2020, Hujan Lebat Disertai Angin di Jabodetabek
Baca: Curi Perhatian, Ini Transformasi Nia Ramadhani dari Balita hingga Remaja, Senyumnya Mirip Mikhayla!
"Tidak ada yang salah," kata Adrianus, saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Baca: Ini Nama-nama Perwira TNI AL dan AU yang Berpeluang Jadi KSAL serta KSAU
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjelaskan, terdapat dua jalur pergantian Kepala BNPT.
Jalur pertama, kata dia, perintah komando dari Kapolri kepada anak buahnya. Kedua, dia melanjutkan, pengangkatan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
"Ada dua jalur. Pertama, jalur perintah komando dari kapolri kepada anak buahnya. Kedua, Keppres pengangkatan oleh presiden," ujarnya.
Baca: Fakta-fakta Bocah 5 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Pelaku Cemburu pada Korban karena Lebih Disayang Suami
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di internal Polri. Salah satu rotasi yang dilakukan, yaitu mengganti kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca: Duet dengan Nino RAN, Rahmania Astrini Rilis Single Tak Bisa
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Penunjukan itu melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020).
BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.
Sejak 2010, BNPT dijabat oleh perwira tinggi di instansi kepolisian. Mereka yaitu, Irjen Pol Ansyaad Mbai (2010-2014), Komjen Pol Saud Usman (2014-2016), Komjen Pol Tito Karnavian (2016-2016), dan Komjen Pol Suhardi Alius (2016-2020).
IPW: Itu wewenang presiden
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Idham sudah melakukan kesalahan administrasi (maladministrasi) di proses pergantian itu.