Masjid tersebut awalnya hendak dibongkar lantaran ada imbauan untuk beribadah di rumah.
Camat Wangun, Rojingun mengungkapkan pembatalan pembongkaran masjid.
"Tidak jadi (dibongkar), wong itu hanya gertak saja kok ternyata."
"Dia hanya menyampaikan membongkar masjid itu hanya untuk menggertak supaya diperhatikan," ujar Camat Wangon, Rojingun saat dihubungi, Jumat (1/5/2020) dilansir Kompas.com.
Baca: Tambah 433, Total Kasus Corona di Indonesia 1 Mei Capai 10.551, 800 Pasien Meninggal
Dua orang takmir masjid dan seorang jemaah juga telah dimintai keterangan oleh jajaran Forkompincam.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Agama dan Polresta Banyumas.
"Hari ini kami melakukan klarifikasi, intinya (takmir masjid) menyampaikan kekecewaan kepada pemerintah, kenapa orang shalat berjemaah di masjid kok tidak boleh," ujar Rojingun.
Rojingun mengungkapkan seruan beribadah di rumah bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penyebaran virus corona.
Rojingun menyebut, larangan berkerumun tidak hanya untuk kegiatan ibadah, tapi kegiatan sosial lainnya.
"Setelah kami sampaikan dia menerima, minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi, kemudian membuat surat pernyataan," jelas Rojingun.
Baca: Alasan Ganjar Usul Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen: Demi Sensitivitas Pejabat
Rojingun menerima surat pemberitahuan pembongkaran masjid dari takmir, Rabu (29/4/2020) lalu.
Surat tersebut ditujukan sebagai respons atas surat seruan untuk beribadah di rumah dari pemerintah kecamatan yang dikirim sebelum Ramadan.
"Mungkin dia merasa gimana lah, orang ibadah kok enggak boleh, akhirnya dia membuat surat, surat kekecewaan."
"Surat tersebut ternyata yang tanda tangan hanya salah satu saja, yang lain mengaku tidak tanda tangan," kata Rojingun.