"Pelanggaran ini ditemukan pada saat penerapan PSBB hari ke-11, pada Selasa, 28 April lalu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syan Indradri melalui pesan singkat, Kamis (30/4/2020).
Baca: Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya Ditutup, 2 Pegawainya Meninggal karena Virus Corona
Baca: Minta Pemerintah Terbuka dalam Perubahan Anggaran Negara 2020
Saat ditemukan, tujuh orang itu kedapatan sedang menumpang truk kontainer raksasa bernopol B-9713-UEH melewati kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keenam penumpang tersebut duduk di depan bersebelahan dengan sopir saat melewati salah satu cek poin PSBB di Citra Raya kemudian dihentikan polisi.
"Saat ditanya petugas, mereka ini hendak mudik tujuan ke daerah Rangkas Bitung, Lebak Banten," terang Ade.
Abdul Probo sebagai sopir, lalu enam penumpang lainnya adalah Herman, Didin, Supandi, Yani, Yanto dan Suhanda yang mayoritas beralamat KTP di Pandeglang, Banten.
Saat didapati petugas dan setelah didata, ketujuh orang dengan truk kontainernya langsung diperintahkan putar balik.
"Truk kontainer berikut penumpang diberikan imbauan dan kendaraan putar balik atau tidak diperbolehkan melintas," tutup Ade.
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berusaha Mengelabui Petugas, Pemudik Sembunyikan Mobil di Bak Truk