News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Pelaksanaan Pilkada 2020 Tak Jelas, Semakin Banyak Pengeluaran Tidak Terukur

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut semakin tidak jelas kapan pelaksanaan hingga pemungutan suara Pilkada 2020, semakin banyak pengeluaran yang tidak terukur.

"Tim yang terkonsolidasi bisa tercerai berai karena target semakin bergeser, dan yang paling penting akuntabilitas dana yang dikeluarkan bisa makin bias," ujar Titi dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Semua pihak, dikatakan Titi, ingin dana dikeluarkan untuk kepentingan pencalonan itu akuntabel.

Baca: Tyson Masih Terjebak di Australia, Melaney Ricardo Terpaksa Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Suami

Baca: KPU: Petahana Menyalahgunakan Wewenang terkait Covid-19 Bisa Gugur di Pilkada

"Tetapi di tengah situasi tahapan yang tidak jelas, hukumnya tidak jelas, harinya kapan, bisa memicu uang-uang itu makin terdistribusi dengan tidak akuntabel. Termasuk terjadinya peristiwa politisasi program penanganan Covid-19 oleh beberapa oknum yang kita sudah tahu," ujarnya.

Pasalnya, masyarakat melihat bahwa pandemi ini persoalan serius, di mana penundaan merupakan langkah hukum yang diambil agar semua pihak serius menangani Covid-19.

"Sehingga agenda tata negara selanjutnya bisa berjalan dengan baik, tidak terganggu dengan program penanganan Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi corona merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.

Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020. Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.

“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).

Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.

Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.

“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

Ilustrasi (Kompas.com/Ferganata Indra Riatmoko)

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.

“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan," tukas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini