TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Action Against Corruption (IAAC) mengadakan diskusi webinar dengan topik 'Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, pada hari Jumat (1/5/2020).
Dalam diskusi online ini, narasumber yang hadir antara lain Saut Situmorang (Mantan Komisioner KPK 2015-2019), Dr. Umbu Rauta (Pakar Hukum Tata Negara, Akademisi FH UKSW), Chrisman Damanik (Pengamat Hukum), dan Rian Ernest (Politisi Partai Solidaritas Indonesia).
Saut Situmorang dalam paparannya menyampaikan bahwa Key Performance Indikator (KPI) aparat penegak hukum adalah UU Tipikor.
Di sana terdapat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Saat dimintai tanggapannya terkait kartu prakerja, Saut menyatakan bahwa yang terindikasi terjadi dalam program tersebut adalah conflict of interest.
-
Baca: Erick Thohir Lihat Ada Mafia Besar di Alat Kesehatan dan Obat-obatan: Akhirnya Kita Sibuk Berdagang
Walaupun gambar sebenarnya ada pada integritas para pemangku kepentingan.
“Kepada para pemangku kepentingan saya ingatkan, jangan melakukan persekongkolan, jangan menerima suap, gratifikasi, dan jangan ada benturan kepentingan,” kata Saut.
Dia menuturkan berdasarkan pengalaman masa lalu, selalu ada entri point untuk melakukan korupsi.
Sehingga diperlukan pemangku kebijakan yang berintegritas dalam melaksanakan program-program pemerintah.
Terkait kartu prakerja, tentu KPK harus melakukan penyelidikan dulu untuk menentukan unsur-unsurnya.
Kemudian dijabarkan dan dibuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi.
“Ini menarik dan prosesnya bakalan panjang, karena biasanya korupsi dilakukan di ruang-ruang tertutup dan dilakukan oleh high profile person,” ujarnya.
Menanggapi keluhan Menteri BUMN dan Kepala BKPM terkait adanya mafia alat kesehatan,
Saut menuturkan bahwa ada indikasi praktik mafia dalam proses pengadaan alat kesehatan.