Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi corona.
Satu di antara beberapa hal yang diatur adalah pejabat negara kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar Ansar Ahmad meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
Baca: Komisi V DPR Gelar Raker Bahas Antisipasi Mudik di Tengah Pandemi Corona
Baca: Komisi V DPR Gelar Raker Bahas Antisipasi Mudik di Tengah Pandemi Corona
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik dengan modus tugas negara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian itu sudah tes corona dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan bahwa sebelum keberangkatan kita lakukan tes covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat. Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Sebelumnya, di rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebut pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik.
Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Kemudian Budi juga mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan untuk berpergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020.
"Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.