Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengapresiasi upaya pemerintah menerbitkan Perppu itu.
Baca: Mutia Ayu Ungkap Keinginan Glenn Fredly Duet dengan Didi Kempot di Konser: Bernyanyilah di Surga
Hal ini karena pemerintah mengadopsi sejumlah usulan KPU agar mengatur kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu menunda atau melanjutkan tahapan pilkada.
Sebelumnya tidak diatur secara jelas siapa yang berwenang menunda pilkada apabila gangguan bersifat nasional.
Adanya Pasal 122 A Perppu tersebut, kata dia, KPU berwenang menetapkan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan dan menggelar pemilihan serentak lanjutan.
"Demikian juga kewenangan menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," kata Pramono, Rabu (6/5/2020).
Baca: Pesawat Israel Dilaporkan Menumbuk Pos Militer Milisi di Suriah
Setelah diterbitkan Perppu, pihak penyelenggara Pemilu itu mempunyai waktu menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
KPU akan segera menindaklanjuti dengan cara mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah disusun.
Selanjutnya KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.
Upaya koordinasi itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian waktu apakah dapat melanjutkan tahapan pemilihan serentak.
Jika, mengacu pada pasal 201 A, maka pemungutan suara setelah penundaan akibat pandemi Covid-19 dapat digelar pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
"KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," tambahnya.