News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Said Didu Tak Datangi Panggilan Pertama dengan Alasan PSBB, Bareskrim Akan Terbitkan Panggilan Kedua

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Muhammad Said Didu sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Seperti diketahui Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengaku akan menuntut sang mantan Sekretaris Kementerian BUMN atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Teranyar, Badan Reserse Kriminal Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Said Didu. 

Said akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik. 

• Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi, Beri Penjelasan Saat Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang

• Profil Said Didu: Pernah Dicopot dari BUMN karena Dianggap Tak Sejalan dengan Pemegang Saham

• Said Didu Sindir Keberadaan Maruf Amin di Pemerintahan Jokowi, Rocky Gerung Tertawa Terbahak-bahak

Said Didu dapat dukungan dari publik (Ambaranie Nadia K.M via Kompas.com)

Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tak menyebutkan kapan panggilan tersebut akan dilakukan.

“Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).

Sedianya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

HALAMAN SELANJUTNYA =======================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini