News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Buruh Tempuh Jalur Hukum Terkait Surat Edaran THR Menaker

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi damai menyambut May Day 2019 atau Hari Buruh Internasional, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, karena dinilai tak memiliki rasa keadilan bagi para buruh. Tuntutan lainnya yakni, penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan magang. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas diterbitkannya surat edaran itu.

Pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Langkah yang akan diambil KSPI menolak surat edaran tersebut adalah
memPTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,-red) surat edaran, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015," kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran itu untuk memastikan kewajiban pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan, menjelang Lebaran 1441 Hijriah ini.

Di SE itu, Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.

Mengacu peraturan terdahulu, THR diberikan kepada pekerja sejumlah penghasilan yang diterima per bulan.

Adapun bagi pekerja yang masa kerja kurang dari setahun tapi sudah lebih dari sebulan, diberikan secara proporsional.

Pembayaran dilakukan sekaligus, selambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, Said Iqbal menilai surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan. Adapun, kata dia, bagi yang masa kerja di bawah satu tahun, maka upah dibayarkan proporsional sesuai masa kerja.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata dia.

Dia menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini