TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, menerima panggilan kedua dari pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter, @msaid_didu.
Dalam cuitannya, Said Didu mengungkapkan mendapat panggilan kedua dari pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2020).
Disebutkan pemeriksaan kedua akan dilakukan pada Senin (11/5/2020) mendatang.
Said Didu menyebutkan, sebagai warga negara yang baik akan mematuhi surat panggilan tersebut.
Baca: Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum
Baca: Said Didu Didukung Sederet Pengacara Top Ini, Siapa Saja Advokat yang Bela Luhut Panjaitan?
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum,
saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu.
Diketahui, Said Didu sempat dipanggil untuk pemeriksaan ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
Panggilan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik
Namun, Said Didu tak datang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Helvis.
Helvis menuturkan kala itu Said Didu tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut karena usianya masuk kategori orang rentan terkena Covid-19.
Sehingga ia lebih memilih untuk tetap berada di rumah dan mengisolasi diri.
Selain itu, Said Didu juga enggan untuk keluar rumah terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB).
Mengutip Kompas.com, Said Didu diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.