News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Said Didu Dapat Panggilan Kedua dari Polisi: Saya Patuh Ikuti Aturan Hukum

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019) - Said Didu kembali menerima panggilan dari kepolisian pada Kamis (7/5/2020). Hal ini ia ungkapkan melalui Twitter pribadinya, @msaid_didu.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, menerima panggilan kedua dari pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter, @msaid_didu.

Dalam cuitannya, Said Didu mengungkapkan mendapat panggilan kedua dari pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2020).

Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019) - Muhammad Said Didu, menerima panggilan kedua dari pihak kepolisian, Kamis (7/5/2020). (Tribunnews.com/Lita Febriani)

 

Disebutkan pemeriksaan kedua akan dilakukan pada Senin (11/5/2020) mendatang.

Said Didu menyebutkan, sebagai warga negara yang baik akan mematuhi surat panggilan tersebut.

Baca: Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum

Baca: Said Didu Didukung Sederet Pengacara Top Ini, Siapa Saja Advokat yang Bela Luhut Panjaitan?

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.

Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum,

saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu.

Diketahui, Said Didu sempat dipanggil untuk pemeriksaan ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).

Panggilan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik

Namun, Said Didu tak datang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Helvis.

Helvis menuturkan kala itu Said Didu tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut karena usianya masuk kategori orang rentan terkena Covid-19.

Sehingga ia lebih memilih untuk tetap berada di rumah dan mengisolasi diri.

Selain itu, Said Didu juga enggan untuk keluar rumah terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB).

Mengutip Kompas.com, Said Didu diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini