Mulanya, Luhut memberikan waktu pada Said Didu agar memberikan permohonan maaf selama 2x24 jam.
Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut.
Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.
Padahal menurut Jodi, Luhut hanya ingin permintaan maaf dari Said Didu.
Baca: Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus
Baca: Kuasa Hukum Luhut Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim, Said Didu Bakal Diperiksa Senin Depan
Sehingga terkait surat itu, Jodi tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya itu," jelas Jodi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak ada permintaan maaf, Luhut akhirnya melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jodi sebagai juru bicara Luhut.
Said Didu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Serta menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Feryanto Hadi, Kompas.com//Devina Halim/Ade Miranti Karunia)