News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Banyak Masyarakat Lebih Galak saat PSBB Ketimbang Petugas, Jaksa Agung Sarankan Tindakan Represif 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyarankan tindakan represif dilakukan kepada masyarakat yang melawan petugas di lapangan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hal ini diungkapkan ST Burhanuddin kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo. 

Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Terorisme di Masa Pandemi Covid-19

"Saya coba memberikan masukan terkait penegakan hukum. Lakukan tindakan represif supaya muka teman-teman (aparat penegak hukum) yang di lapangan itu tidak malu," ujar ST Burhanuddin, dalam konpers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020). 

Dia menilai banyak keluhan muncul bahwa tindakan preventif dari petugas di lapangan ternyata belum memiliki efek jera bagi masyarakat. 

ST Burhanuddin pun mencontohkan kejadian dimana seorang pria yang ditertibkan petugas justru membentak dan memarahi petugas di wilayah Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5/2020) lalu. 

“Bayangkan saja, seperti yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat. Seharusnya dilakukan penindakan," jelasnya.

Adapun skema masukan yang disampaikan Burhanuddin adalah adanya tahapan dalam pelaksanaan PSBB.

Tiga hari pertama adalah masa sosialisasi, tiga hari selanjutnya masa preventif. 

Barulah setelahnya, kata dia, petugas dapat menerapkan tindakan represif bagi para pelanggar atau masyarakat yang melawan petugas. 

Baca: Ini Peta Sebaran Kasus Positif Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia

Salah satu tindakan represif atau sanksi yang dapat diberikan seperti tilang bagi tindak pidana ringan (tipiring). Menurutnya, masukannya sudah disetujui oleh Doni Monardo. 

"Bisa dilakukan seperti tilang tipiring, atau mungkin juga bisa dengan acara singkat di pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau (Doni), dan beliau setuju," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini