Sukamta mengaku mengetahui dari Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi yang sempat menyebutkan bahwa kapal tempat para WNI bekerja itu adalah kapal penangkap ikan berbendera China.
Dia mencatat saat ini masih ada 15 ABK WNI dari kapal Long Xing 629 kemudian dioper ke kapal lainnya dan akhirnya sandar di pelabuhan Busan pada 24 April lalu.
Kini, mereka tengah meminta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan (Korsel).
"Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada. Kita perlu pastikan apa yang sesungguhnya terjadi, pihak Interpol bisa dilibatkan untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut, jika nantinya hasil investigasi menyatakan terbukti adanya eksploitasi terhadap WNI, maka pemerintah harus berani menuntut perusahaan itu melalui hukum yang berlaku.
"Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieksploitasi apalagi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal tersebut," kata dia.(tribun network/lrs/rey/dit/dod)