Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Refly Harun, menyoroti upaya Presiden Joko Widodo menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, upaya penerbitan Perppu itu sudah tidak lagi melihat syarat-syarat penerbitan Perppu.
“Masalahnya bangun tidur sekalipun sambil mengingau presiden dapat mengeluarkan Perppu. Tidak perlu konsultasi dengan DPR. Isi (Perppu,-red) bisa apa saja,” kata Refly, dalam diskusi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020 dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Kesehatan, Bisnis, dan Pidana, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan tidak ada dasar Perppu dikeluarkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menyatakan penerbitan Perppu diperlukan dalam tiga kondisi.
Yaitu, pertama, kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Pada saat ini, kata dia, DPR masih dapat menjalankan tugas. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan Presiden menerbitkan Perppu.
“DPR tidak dalam kondisi reses dan orang (anggota DPR RI,-red) ada di Jakarta. DPR bisa mengeluarkan legislasi biasa. Seharusnya ketika DPR tidak sedang reses, orang di Jakarta, Presiden tidak mengeluarkan Perppu. Tapi praktik terlalu loss. Padahal legislator masih bekerja,” kata dia.
Baca: Remaja 19 Tahun di Gresik Meninggal Dunia Karena Covid-19
Baca: Singkirkan Striker AS Monaco, Kylian Mbappe Ditetapkan Sebagai Top Scorer Liga Prancis Musim Ini
Dia menilai, presiden menerbitkan Perppu di jalur cepat dan menghilangkan kewenangan DPR membentuk undang-undang.
“Sekarang, Perppu Pilkada buat apa? DPR kan bisa membuat satu, dua pasal. Tidak perlu perdebatan. Akhirnya praktik tata negara memberi ruang longgar untuk (Presiden,-red) menerbitkan Perppu,” tambahnya.
Selama masa pandemi Covid-19, presiden menerbitkan dua Perppu. Perppu pertama, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu kedua, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.