News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah. Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.

"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik," tuturnya.(Tribun Network/gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini