Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah. Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.
"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik," tuturnya.(Tribun Network/gle/wly)
Baca tanpa iklan