TRIBUNNEWS.COM - Bagi pemegang Kartu Pra Kerja, disediakan anggaran bantuan pelatihan sebanyak Rp 1 Juta.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertamanya.
Dilansir prakerja.go.id, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.
Untuk survei keberkerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.
Insentif hanya bisa diterima jika:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang di tandai dengan ada nya sertifikat.
- Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dst.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan
- Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan telah berhasil sambungkan no rekening bank atau ewallet di akun website www.prakerja.go.id
- No rekening bank atau e-wallet yang di daftarkan tsb telah tervalidasi oleh bank / perusahaan e-money yang bersangkutan.
- Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.
Sementara untuk insentif survei, diterima jika penerima Kartu Pra Kerja telah mengisi survey di akun www.Pra Kerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja.
Baca: Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, PKB Soroti Kartu Pra Kerja dan Hak Imunitas
Baca: Pengusaha Sarankan Biaya Pelatihan Kartu Pra Kerja Rp 1 Juta Diganti Uang Tunai
Anda bisa melakukan jumlah insentif pada akun Dashboard.
Insentif akan diberikan dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet pemegang Kartu Pra Kerja.