News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Tuntut Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lima tahun penjara.

Djoko Saputro juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djoko Saputro berupa pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Djoko Saputro, Senin (11/5/2020).

Baca: Video Gerak Lambat Pukulan Super-Telak Justin Gaethje yang Bikin Tony Ferguson Linglung Seketika

Jaksa meyakini jika Djoko Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Tahun 2017.

Perbuatan Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pebuatan Djoko dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.957.386.840 dan memperkaya orang lain.

Baca: KPK Periksa Kepala Dinsos Bogor terkait Korupsi Bupati Rachmat Yasin

Jaksa menyebut perbuatan Djoko telah menguntungkan Andririni Yaktiningsasi Rp2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp78.600.000, dan Bimarta Duandita sebesar Rp48.793.911.

"Dilandasi oleh faktor kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau setidak-setidaknya kesengajaan sebagai kemungkinan (voorwaardelict opzet)," ujar jaksa.

Baca: Saut Situmorang Kritik Cara Baru KPK Umumkan Tersangka: yang Utama Itu KPI Anda Apa, Baru Soal Style

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini