TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau illegal di Malaysia tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian luar negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, pemerintah lewat perwakilannya di Malaysia tetap akan memberikan bantuan pada warga negara meskipun tanpa dokumen.
“Selama dia adalah warga negara Indonesia, maka kita akan berikan bantuan, kita tidak melihat apakah mereka punya dokumen atau undocumented, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perwakilan Republik Indonesia,” ujarnya Rabu (13/5/2020).
Baca: Kabar Baik, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Dioperasikan Fungsional Jelang Idul Fitri Ini
Pemerintah Malaysia sendiri telah memperpanjang berlaku movement control order (MCO) dalam bentuk condtional movement control order (CMCO) yang semula sampai 12 Mei diperpanjang hingga 9 Juni 2020.
Dalam konferensi pers daring dengan media, Judha menyebut sejauh ini bantuan yang telah disalurkan perwakilan RI di Malaysia sebanyak 239.675.
Selain itu terdapat bantuan yang diberikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Indonesia sebanyak 109.168
“Jadi total ada 348.843 penerima bantuan,” lanjutnya.
Baca: Korban Penculikan Anak Update di Medsos, Bareskrim Berhasil Tangkap Pelaku di Cikarang
Pemerintah memfokuskan memberikan bantuan kepada warga Indonesia yang paling rentan dan paling terdampak terhadap MCO yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia, seperti WNI pekerja harian lepas.
Kedepan, perwakilan RI juga berkomitmen untuk meningkatkan pemberian bantuan dengan menyesuaikan kebijakan yang saat ini sudah diperpanjang oleh pemerintah Malaysia.
Baca: BNPB Sebut Ego Sektoral Jadi Kendala Gugas Dapatkan Data Pasien Covid-19
“Ini adalah salah satu kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan MCO. Oleh karena itu pekerja harian lepas ini menjadi sasaran utama kita,” ujar Judha.
Direktur PWNI itu mengakui tantangan terbesar yang dihadapi perwakilan RI khususnya di Malaysia dalam memberikan bantuan ada di data.
Maka dari itu KBRI Kuala Lumpur sudah membuat Google form untuk melakukan pendataan, sehingga WNI yang membutuhkan dapat melakukan pendaftaran secara online.