Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Dolly terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin, pada saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5/2020).
Baca: 3 Pria Dituduh Langgar Aturan Lockdown Singapura setelah Kembali dari Batam
Jaksa juga membacakan tuntutan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Jaksa menuntut Kadek pidana 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kedua petinggi di PTPN III ini dinilai terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih.
Selain menuntut Dolly dan Kadek Kartha, Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan kontrak pembelian gula kristal putih.
Baca: Senjata Rakitan dan Panah Diamankan Densus 88 Dari 2 Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya
"Kami berpendapat permohonan justice collaborator (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ujarnya.
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengungkap empat alasan untuk menolak JC yang diajukan Dolly dan Kadek.
Pertama, keduanya bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.
Kedua, Dolly dan Kadek tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Airlangga Hartarto : Demi Keberlangsungan Badan
Ketiga, JPU KPK menilai perasaan menyesal dan bersalah yang disampaikan Dolly dan Kadek masih sebatas bahan pertimbangan faktor yang meringankan hukuman.
Keempat, Dolly dan Kadek tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana didakwa menerima suap 345 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,55 Miliar.
Upaya pemberian suap terkait distribusi gula kristal putih. Dolly dan Kadek menerima uang suap dari Pieko Njotosetiadi, Dirut PT. Fajar Mulia Transindo. Pemberian uang suap diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana.
JPU pada KPK mengatakan Dolly dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia.
Atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Dolly dan I Kadek Kertha Laksana.